Time Is Money - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan Doddy Aryanto Supeno, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016). AGEN POKER
Dalam
sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk mantan Sekretaris
Mahkamah Agung Nurhadi.
Di
persidangan, Doddy juga disebut sering bertemu dengan sejumlah nama pejabat
yang juga politikus, atas perintah mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy
Sindoro.
Hal
itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Fitroh Rohcahyando
membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmadji, sopir Doddy. AGEN DOMINO
Mereka
adalah mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menteri PAN-RB), Yuddy Chrisnandi hinnga Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid.
Menurut
Darmadji, Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy Sindoro. Saat ini, Eddy Sindoro
dalam buruan KPK lantaran tengah berada di luar negeri. DOMINO ONLINE
"Ya
saya mengenal saudara DAS (Doddy) sebagai majikan kerja sebagai asisten Eddy
Sindoro petinggi di Lippo, Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy
Sindoro," kata Jaksa Fitroh.
Tak
hanya itu, Doddy juga disebut Darmadji dalam pengakuannya saat diperiksa
penyidik KPK sering mengantar tas yang berisi uang dari orang-orang operasional
di Menara Lippo kepadaNurhadi, mantan Sekretaris MA di rumahnya di Hang Lekir,
Jakarta Selatan.
"Saya
sering mengantarkan Doddy Aryanto Supeno kertas dan tas berisi uang dari
orang-orang operasional di menara Lippo kepada Nurhadi di Hang Lekir dan
Lukas," kata Jaksa Fitroh.
Namun,
saat dikonfirmasi Jaksa KPK mengenai pengakuan sopirnya itu, Doddy
membantahnya. Doddy hanya membenarkan dirinya bekerja untuk Eddy Sindoro dan
tak selalu diperintahkan untuk menemui sejumlah pejabat negara.
Doddy
didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepadaEdy Nasution. Suap itu
diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan
Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Doddy
didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legitimate) PT Artha Pratama
Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan
Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam
pemberian suap ini. JUDI ONLINE
Diketahui,
anak perusahaan Lippo Grouptersebut, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan
pailit melawan PT First Media. Hingga 180 hari berdasar UU, PT AAL tidak
mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
"Namun
untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy
Sindoro (presiden komisaris Lippo Group) memerintahkan Wresti Kriatian Hesti
mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata
Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016) ketika itu. JUDI POKER
EmoticonEmoticon