KPK Menyita Aset Sanusi Dari Kasus Pencucian Uang



Time Is Money - Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang menjadi anggota dewan 2009-2014 dan 2014-2019. Sanusi disebut mencuci uang diduga dari hasil korupsinya sebesar Rp45.287.833.773 atau Rp45,3 miliar dan menyimpan USD10.000 di dalam brankas.

Uang tersebut didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Mereka yakni, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp21.180.997.275, Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp2.000.000.000 dan dari pihak lain sejumlah Rp22.106.836.498.  DOMINO ONLINE

Sanusi tak kehilangan akal untuk menyembunyikan uang yang jumlahnya fantastis itu, dari hasil pengerjaan sejumlah pompa air Dinas Tata Air Pemprov DKI dengan membelikan sejumlah aset.

Berikut aset-aset Sanusi dari hasil pencucian uang senilai Rp45,3 miliar:

1. Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' yakni di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp1.910.000.000 dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira. AGEN BANDARQ

2. Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi seharga Rp847.548.886 dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi seharga Rp1.652.451.114.

3. Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E, seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi, Jalan Alpen Permai Nomor 1, Desa Sukamahi, Kecamatan Mega Mendun, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp5.995.400.000. AGEN POKER

4. Satu unit Satuan Rumah Susun dibSoho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dengan harga Rp3.211.243.200 atas nama terdakwa.

5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp858.224.074 di Jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantau 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp867.756.897 dii Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. BANDAR DOMINO99

6. Satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp3.150.000.000.

7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 meter persegi dengan harga Rp7.350.000.000.

8. Satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp16.720.000.000.

Kemudian, beberapa kendaran bermotor yang dibeli dari hasil cuci uang Sanusi:

1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE sebesar Rp875.000.000.

2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp2.250.000.000.

Kemudian Sanusi juga menyimpan uang sejumlah USD10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bila dilihat penghasilan Sanusi sebagai Anggota DPRD DKI dan pengusaha dengan complete aset yang dimilikinya itu sangat lah tak sebanding. Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016, hanya memiliki penghasilan Rp2.237.985.000. Selain itu, Sanusi juga memperoleh penghasilan dari PT Bumi Raya Properti sebesar Rp2.599.154.602. AGEN DOMINO

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »