Time Is Money - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8) siang. Motivation sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. AGEN DOMINO
"Hari ini kami ajukan dua orang saksi fakta. Dua-duanya adalah tenaga ahli Pak Fahri yang mengetahui (kegiatan) sehari-hari dan administrasi surat menyurat," ujar Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah.
Dua saksi yang dimaksud adalah Yadi Suryadiputra selaku sekretaris pribadi Fahri Hamzah dan Dwi Lestari selaku staf di bawah pimpinan Yadi.
"Poin pokok yang disampaikan oleh saksi tadi adalah bahwa pertemuan-pertemuan antara Pak Fahri dengan Pak Salim Segaf Al Jufrie itu tidak ada surat, tidak ada undangan, sehingga dapat dikategorikan sebagai pertemuan casual," lanjutnya. AGEN POKER
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Zainuddin Paru menyatakan akan segera melaporkan saksi atas dugaan pemberian keterangan palsu. Pasalnya, Dwi Lestari dianggap berbohong ketika ditanya soal beberapa hal.
"Kami akan melaporkan keterangan palsu oleh saksi, saudari Dwi, kepada pihak kepolisian. Kita akan rekap semua dokumen-dokumen yang diberikan DPP PKS kepada Fahri," ujar Zainudin Paru selaku kuasa hukum tergugat. DOMINO ONLINE
Zainudin menyebutkan, ketika ditanya siapakah pimpinan PKS, Dwi menjawab tidak tahu. Saksi bahkan tidak tahu sebutan Majelis Tahkim, padahal ia telah mendampingi Fahri selama dua periode.
"Aneh canister ajaib kalau dia tidak tahu Presiden PKS itu siapa. Tapi terakhir ketika saya tanya siapa ketua Fraksi PKS di DPR, dia begitu lancar menjawab. Jadi jelas bahwa dua saksi Fahri hari ini penuh dengan kebohongan dan kepalsuan," kata dia. BANDAR DOMINO99
Sebelumnya, Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya Mujahid hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7) untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie yang dinilai pribadi. Menurut Fahri, dalam pertemuan itu tidak ada surat menyurat antara PKS dan Fahri membahas perihal perilaku Fahri yang dinilai melanggar etika. AGEN BANDARQ
Mujahid menjelaskan, Salim Segaf Al Jufri dalam pesan WhatsApp nya tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan bahwa Salim tak akan memaksa Fahri untuk mundur dari wakil ketua DPR.
"Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," kata Mujahid lagi.
EmoticonEmoticon