Time Is Money - Kejaksaan
tinggi Riau (Pekanbaru) akhirnya menangkap Staf Ahli Gubernur Riau sebagai
tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan asrama atau Embarkasi Haji
Riau seluas 5,2 haktare di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya
Pekanbaru.
Aspidsus
(Asisten Pidana Khusus) Kejati Riau Sugeng Arianto didampingi oleh Kasi Penkum
Mukhzan membenarkan proses penangkapan MG, kepada wartawan DOMINO ONLINE. Setelah melengkapi
proses administrasi atau dikenal Tahap II, tersangka MG selanjutnya akan
dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.
“Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru akan segera menerima berkas kasus ini dari Kejati dalam
waktu yang tidak terlalu lama, paling lambat dua minggu,” tuturnya.
Dalam kasus
tersebut pihak Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Selain MG, yang
waktu itu Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintahan Provinsi (Pemprov)
Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kejati telah menetapkan NV
sebagai tersangka baru. Dalam perkara itu, NV bertindak sebagai pemegang kuasa
jual atau “broker”.
“Pembebasan
lahan untuk Embarkasi haji prosenya dilakukan secara melawan hokum. Tersangka NV
sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi melalui pengacaranya dikatakan klienna
tidak bias dating.” Ucapnya. AGEN POKER
Pihak Kejati
Riau, tambah Mukhzan, memang memberikan izin kepada tersangka NV yang hari ini
melayat ke rumah keluarganya yang meninggal dunia. Namun pihak penyidik Kejati
telah menyiapkan surat untuk pemanggilan kedua.
Modus
yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah membeli lahan dari masyarakat
seharga 100 ribu per meter persegi. Kemudian harganya digelembungkan atau
di-mark-up menjadi 400 ribu per meter persegi. Biaya pembebasan lahan itu
sendiri telah dianggarkan dalam APBD Riau tahun 2012, dipaparkan oleh Sugeng.BANDAR DOMINO99
Anggaran
utnuk pembebasan lahan yang sebenarnya hanya Rp 5 milliar membengkak keluar
dari kas Negara sekitar Rp 17 milliar. Sehingga
dari hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dari Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Riau terdapat kerugian Negara sekitar Rp 8.333.476.250,-.
Kedua tersangka
dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3jo, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
yang telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak AGEN DOMINO Aspidsus Kejati Riau menyebutkan hakikat dalam penanganan kasus korupsi tidak hanya
memberikan aspek jera terhadap pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian
kerugian Negara. Untuk kasus sangkaan korupsi embarkasi haji, Kejati Riau telah
menyita sejumlah asset milik kedua tersangka dan orang-orang dekat yang diduga
menerima kucuran uang hasil korupsi tersebut.
Dimana pihak
Kejati Riau telah menyita asset-aset berupa 14 sertifikat hak milik tanah
ditambah 2 persil lagi dititipkan di kantor salah satu notaris karena terkait
juga dengan jaminan yang lain. Adapun pihak Kejati juga telah meminta kepada
pihak perbankan untuk memblokir beberapa rekening milik kedua tersangka.
Hasil penyitaan AGEN BANDARQ Kejati dari sertifikat tanah dan rekening bank yang sudah diblokir itu, di
estimasikan kerugian Negara sudah tertutupi. Bahkan asset-aset yang sudah
disita diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 20 milliar.” Pungkas Kejati Riau.
EmoticonEmoticon