AJI Menuntut TNI-AU Atas Kasus Penganiaya Jurnalis



Time Is Money - Bentrokan yang terjadi antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,Sumatera Utara dengan prajurit TNI Angkatan Udara, Senin 15 Agustus 2016 menyebabkan dua jurnalis Medan menjadi korban.Keduanya dianiaya prajurit TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dua jurnalis AGEN POKER yang dianiaya yakni Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV.Andry mengalami luka serius pada dada dan perut. Ia terpaksa mendapat bantuan pernafasan dengan oksigen.

Awalnya kedua jurnalis itu melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga Polonia yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa." Tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.Tanpa bertanya apapun saya ditendang dan dipukul meski mereka tahu saya sedang melakukan tugas jurnalistik."kata Array, Senin malam 15 Agustus 2016.

"Aku ditarik dan dihantam kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit TNI AU) bilang gak urus," kata Array. DOMINO ONLINE

Sementara itu, jurnalis MNC TV Andri Safrin mengatakan, prajurit TNI AU juga mengambil hand telephone, dompet, dan kamera handycam-nya juga dihancurkan. "Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kamera-ku play on words direbut serta dirusak, bahkan dompetku diambil sama mereka," ucapnya di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Atas peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut. BANDAR DOMINO99

"Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp 500 juta," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana lewat rilis AJI kepada media.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.

"AJI AGEN BANDARQ secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," ujar Dewan.

Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal compositions hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.

"Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," kata Dewan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Padang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang ikut mengutuk penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AU itu.

Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra mengungkapkan peristiwa tersebut jelas-jelas telah mengkebiri demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Tindakan anggota TNI AU kepada kedua jurnalis dinilai Ronny merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penghalang-halangan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal senada juga dikatakan Ketua PFI Padang, Zulkifli. AGEN DOMINO

"Tindakan anggota TNI AU itu merupakan tindakan intimidatif, merugikan masyarakat untuk memeroleh informasi yang akurat dari para pewarta di lapangan. Maka LBH Pers Padang dan PFI Padang menyampaikan sikap, penganiayaan dan penghalang-halangan wartawan melakukan kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan HAM. Panglima TNI harus mengambil langkah-langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota TNI AU terhadap wartawan."kata Zulkifli

Rencananya ratusan jurnalis Medan akan menggelar aksi dukungan moral untuk Array dan Andri Safrin sekaligus mendesak pengusutan kekerasan terhadap keduanya pada hari ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »