Time Is Money - Presiden
ke-6 RI Susilo
Bambang Yudhoyono mendapat
sebuah rumah mewah dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta
Selatan. Rumah mewah itu sudah berdiri tegak. Tinggal dipoles sedikit, rumah
mewah di belakang Kedutaan Besar Qatar itu siap dihuni. . DOMINO ONLINE
Pemberian rumah kepada SBY itu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden
dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau
Mantan Wakil Presiden. AGEN DOMINO
Sementara standar rumah itu diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan,
dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden RI. Menteri Keuangan saat itu adalah Chatib Basri. AGEN BANDARQ
Kriterianya, rumah itu harus berada di lokasi yang
mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai. Kemudian memiliki bentuk,
keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan
dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Lalu tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan
dan keselamatan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga. JUDI ONLINE
Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden
luasnya sekitar 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Ibu Kota. Atau
seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain Ibu
Kota. Asal masih berada di Indonesia.
Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan mantan
wapres sesungguhnya sejak dulu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 81
Tahun 2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, dan kemudian
diubah menjadi Perpres Nomor 88 Tahun 2007 yang ditandatangani Presiden SBY. JUDI POKER
Namun karena peraturan terdahulu dianggap belum
mengatur secara detail soal standar rumah kediaman yang layak, Presiden SBY
kembali merevisinya demi menjamin kesetaraan pemberian penghargaan Pemerintah
RI kepada para mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Perpres yang baru ini, diatur soal
kualifikasi dan spesifikasi rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres.
Sementara anggaran pengadaan dan pajak rumah itu akan menjadi tanggungan
negara.
EmoticonEmoticon