Hukuman 4 Tahun Dibui Untuk Hakim Penerima Suap



Time Is Money - Hukuman hakim yang menerima suap dari pengacara kondang OC Kaligis diperberat dari dua tahun menjadi empat tahun penjara. Keduanya adalah hakim AGEN POKER Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ancaman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula saat Bendahara Umum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dite­tapkan sebagai tersangka oleh Kejak­saan Tinggu Sumut di kasus Dana Bansos Pemprov Sumut. Untuk terlepas dari jeratan status ter­sangka itu, Fuad memberikan kuasa ke OC Kaligis meng­gugat status tersangka itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. BANDAR DOMINO99

Gayung joke bersambut. PTUN Medan menganulir status tersangka tersebut. Duduk sebagi ketua majelis Tripeni Irianto Putro dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Tapi apa lacur, ternyata vonis itu tidak free. Tim pengacara mem­berikan sejumlah upeti kepada Tripeni cs.

Skandal ini terungkap saat anak buah OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara false name Gary ditangkap KPK di kantor AGEN POKER PTUN Medan. Gary berniat memberikan uang "THR" sekaligus sebagai uang terima kasih. Alhasil, terbongkarlah skandal korupsi dagang perkara itu. Rio dan komplotannya lalu diadili dengan berkas terpisah.

Awalnya, Amir dan Dermawan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Januari 2016. Jaksa AGEN DOMINO KPK tidak terima dan mengajukan banding. PT Jakarta memperberat hukuman Dermadan dan Amir menjadi empat tahun penjara.

"Terdakwa tidak menjaga kewibawaan korps hakim, Terdakwa juga sebagai kawal depan utama yang harus lebih dulu menangkal perbuatan seperti ini. Perbuatan terdakwa ibarat pagar makan tanaman," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari site Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/7/2016).

Hukuman empat tahun penjara adalah hukuman insignificant yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor. Ada­pun hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Dermawan diadili oleh majelis hakim DOMINO ONLINE yang terdiri dari Mas'udi Halim, Sutarto, Daniel Delle Pairunan, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon Robinson Saragih. Adapun Amir diadili oleh Elang Prakoso Wibowo, Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon Robinson Saragih.

"Bahwa di samping itu ada hal-hal yang memberatkan pada diri terdakwa yaitu terdakwa sebagai seorang hakim seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masya­rakat tetapi terdakwa malahan melakukan perbuatan yang dila­rang Undang-undang yaitu melakukan tindak pidana korupsi," ucap majelis.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »