Staf Ahli Gubri "Tersangka Kasus Korupsi" Telah Ditahan Oleh Kejati Riau



Time Is Money - Kejaksaan tinggi Riau (Pekanbaru) akhirnya menangkap Staf Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan asrama atau Embarkasi Haji Riau seluas 5,2 haktare di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Riau Sugeng Arianto didampingi oleh Kasi Penkum Mukhzan membenarkan proses penangkapan MG, kepada wartawan DOMINO ONLINE. Setelah melengkapi proses administrasi atau dikenal Tahap II, tersangka MG selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.

“Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan segera menerima berkas kasus ini dari Kejati dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lambat dua minggu,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut pihak Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Selain MG, yang waktu itu Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kejati telah menetapkan NV sebagai tersangka baru. Dalam perkara itu, NV bertindak sebagai pemegang kuasa jual atau “broker”.

“Pembebasan lahan untuk Embarkasi haji prosenya dilakukan secara melawan hokum. Tersangka NV sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi melalui pengacaranya dikatakan klienna tidak bias dating.” Ucapnya. AGEN POKER

Pihak Kejati Riau, tambah Mukhzan, memang memberikan izin kepada tersangka NV yang hari ini melayat ke rumah keluarganya yang meninggal dunia. Namun pihak penyidik Kejati telah menyiapkan surat untuk pemanggilan kedua.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah membeli lahan dari masyarakat seharga 100 ribu per meter persegi. Kemudian harganya digelembungkan atau di-mark-up menjadi 400 ribu per meter persegi. Biaya pembebasan lahan itu sendiri telah dianggarkan dalam APBD Riau tahun 2012, dipaparkan oleh Sugeng.BANDAR DOMINO99

Anggaran utnuk pembebasan lahan yang sebenarnya hanya Rp 5 milliar membengkak keluar dari kas Negara sekitar Rp 17 milliar.  Sehingga dari hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dari Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terdapat kerugian Negara sekitar Rp 8.333.476.250,-.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3jo, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak AGEN DOMINO Aspidsus Kejati Riau menyebutkan hakikat dalam penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan aspek jera terhadap pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian Negara. Untuk kasus sangkaan korupsi embarkasi haji, Kejati Riau telah menyita sejumlah asset milik kedua tersangka dan orang-orang dekat yang diduga menerima kucuran uang hasil korupsi tersebut.

Dimana pihak Kejati Riau telah menyita asset-aset berupa 14 sertifikat hak milik tanah ditambah 2 persil lagi dititipkan di kantor salah satu notaris karena terkait juga dengan jaminan yang lain. Adapun pihak Kejati juga telah meminta kepada pihak perbankan untuk memblokir beberapa rekening milik kedua tersangka.

Hasil penyitaan AGEN BANDARQ Kejati dari sertifikat tanah dan rekening bank yang sudah diblokir itu, di estimasikan kerugian Negara sudah tertutupi. Bahkan asset-aset yang sudah disita diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 20 milliar.” Pungkas Kejati Riau.





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »