Hukuman Denda Rp 366 Milliar Bagi Pengusaha Yang Bakar Hutan



Time Is Money - Mahkamah Agung (MA) akhirnya me­lansir putusan hukuman bagi pembakar hu­tan Kallista Alam yang dihukum Rp366 miliar. Kini expositions hukum berpindah ke pemerintah untuk melaksanakan eksekusi atas kebakaran yang membumihanguskan sebagian tanah Aceh itu.

Perusahaan kelapa sawit itu digugat secara perdata oleh Kementerian Ling­kungan Hidup (KLH) karena telah me­ru­sak lingkungan hidup. PT Kallista Alam mem­bakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Eko­sistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. AGEN BANDARQ

Atas ulah tersebut, Kementerian Ke­hu­tanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Kallista Alam ke penga­dilan. PT Kallista Alam diminta meng­ganti rugi materiil sebesar Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan Rp251 miliar. Gayung bersambut. Pada 28 November 2013, Pengadilan AGEN POKER Negeri (PN) mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut. PT Kallista Alam complete harus menanggung denda Rp366 miliar.

Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak per­mo­­honan banding PT Kallista Alam pada 15 Agustus 2014 dan menguatkan vonis itu.

Tidak tinggal diam, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi PT Kallis­ta Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia," putus majelis hakim seba­gai­mana dilansir laman MA, Selasa (26/6).

Menurut AGEN DOMINO MA, menentukan ganti rugi materiil dalam perkara lingkungan hi­dup tidak sama dengan menentukan ganti rugi materil dalam perkara lainnya yang jumlah dan ukurannya dapat diukur dengan harga pasar sebuah produk atau objek tanah.

"Lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki fungsi ekologis yang sangat kompleks yang banyak manfaatnya bagi manusia," ucap majelis hakim yang di­ketuai hakim agung Takdir Rahmadi de­ngan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.

Majelis kasasi berpandangan kom­pleksi­tas dan manfaat lingkungan hidup dan sum­ber daya alam yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dije­laskan antara lain oleh ahli DOMINO ONLINE lingkungan hidup mau play on words oleh kearifan lokal se­tempat.

"Oleh sebab itu, nilai uang atau harga kerusakan sumber daya alam dapat di­bantu dengan keterangan ahli dan pengetahuan hakim yang diperoleh dari pemeriksaan setempat. Sekali lingkung­an hidup menga­lami kerusakan atau penurusan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan oleh manusia tidak dapat me­ngem­balikan sepenuhnya pada lingkungan hidup ke­adaan semua," ujar majelis dengan suara bulat.

Manusia, sebut majelis, tidak mampu menciptakan sumber daya alam karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan Yang Mahe Esa.

"Oleh sebab itu, menentukan sebab aki­bat antara aktifitas tergugat dengan terja­dinya kebakaran lahan, harus men­dasarkan pada doktrin in dubio professional na­tura yang me­ngandung makna bahwa jika dihadapkan pada ketidakpastian sebab akibat dan be­saran ganti rugi, ma­ka pengambil keputusan baik dalam bidang kekuasaan eksekutif maupun hakim dalam perkara-perkara perdaka dan administrasi lingkungan harus­lah memberikan pertimbangan atau peni­laian yang mengutamakan kepentingan per­lindungan dan pemulihan BANDAR DOMINO99 ling­kung­an hidup," pungkas majelis dalam putus­an yang diketok pada 28 Agustus 2015.

Setelah 11 bulan lebih berlalu, pu­tusan itu akhirnya dilansir. Kini compositions hukum berpindah ke pemerintah untuk mengekse­kusi putusan fenomenal itu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »