Time Is Money - Seorang remaja 19 tahun Aftar Sanjaya dibekuk aparat Mapolres Barsel, lantaran tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili siswi kelas 3 SMA.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng, ini mengaku, telah ditiduri korban sejak 2013 lalu. Kini, dia telah hamil lima bulan. AGEN POKER
Aksi cabul itu pertama dilakukan di rumah korban. Saat itu, usia korban baru menginjak 14 tahun. Pelaku yang merupakan tetangga korban. Sejak itu, mereka kerap mesum hingga akhirnya pelaku ditangkap. AGEN DOMINO
Namun, orangtua korban baru mengetahui anak mereka hamil lima bulan. Tidak terima anaknya dihamili pelaku, mereka pun datang melapor ke Mapolres Barsel.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Ahmad Budi mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun melakukan pencabulan terhadap korban. Saat korban masih duduk di bangku SMP hingga di bangku SMA. DOMINO ONLINE
“Benar, Kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan telah mengamankan tersangka,” terang kasat, kepada wartawan, Senin (8/8/2016). AGEN BANDARQ
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. JUDI ONLINE
“Tersangka dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. JUDI POKER
Sementara itu, tersangka Aftar Sanjaya mengaku melakukan tindakan cabul itu atas dasar suka sama suka. Bahkan, korban yang saat pertama kali ditiduri tidak melakukan penolakan.
"Korban mau ko, tapi karena saya dilaporkan pihak keluarga, ya saya terima saja," tukasnya
EmoticonEmoticon