Time Is Money - Polisi menyimpulkan kasus penyekapan terhadap wakil direktur utama Exxon Mobil, Asep Sulaiman merupakan murni kasus perampokan. Dari kasus tersebut polisi telah meringkus empat dari lima pelaku. AGEN POKER
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan para pelaku tergolong masih
amatir dalam hal aksi perampokan. Pasalnya, setelah mengetahui aksinya terendus
warga dan polisi para pelaku panik dan membuat dramatization. AGEN DOMINO
"Dari pagi massa sudah
berkerumun di depan rumah korban dan tak lama berselang polisi datang ke TKP.
Itu analisa kami yang menekan psikologis pelaku," ujar Hendy di Mapolda
Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Selain itu, menurut Hendy, Asep
juga bisa mengendalikan pelaku dengan cara mengajaknya berdialog agar pelaku
tak nekat melukai keluarganya. Hingga akhirnya pelaku membuka penutup kepala
dan meminta maaf pada korban dan istrinya dengan mencium kaki korbannya. AGEN BANDARQ
Selanjutnya, pelaku play on words
merasa lapar dan meminta pembantu rumah tersebut yang bernama Reni untuk
membuatkan mi. Kesempatan itu, tak disia-siakan Reni, ia play on words nekat
melarikan diri dengan cara melompati pagar.
Sementara itu, Asep terus mengajak
para pelaku berdialog untuk mencairkan suasana. Agar aksinya tidak dilaporkan
polisi oleh korban, para pelaku memijat kaki korban. Untuk mengulur waktu agar
polisi bisa menyelamatkan dirinya beserta keluarga, Asep mengajak pelaku untuk
makan bersama dan shalat dzuhur berjemaah. DOMINO ONLINE
"Asep bisa berdialog dengan
pelaku, mengajak shalat dan sebagainya sambil nunggu kehadiran polisi,"
kata Hendy.
Hingga akhirnya, sekitar pukul
14.14 WIB polisi merangsek masuk ke rumah Asep. Hal tersebut dilakukan karena
setelah diberi peringatan para pelaku tidak juga menyerahkan diri. Polisi play
on words menangkap AJS tanpa ada perlawanan dan menyelamatkan para korban tanpa
adanya luka sedikitpun. JUDI ONLINE
Adapun para tersangka dalam kasus
ini yakni, AJS (38), SU (32), RHN (36), SAS (52) dan CH (DPO). (Baca: Kronologi
Aksi Dugaan Perampokan di Pondok Indah Menurut Polisi) JUDI POKER
Akibat ulahnya, polisi menjerat
pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak
Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun
1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
EmoticonEmoticon